PTSL adalah Program Sertifikat Tanah
PTSL yang merupakan program sertifikasi dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Persyaratan administrasi meliputi :
- KK ( Kartu Keluarga )
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- Pipil ( Bukti Pajak Tanah )
- Surat Keterangan Warisan
- Surat Keterangan Hibah
- Surat Keterangan Jual Beli
Fajar Sukamto
CEO & Founder
Call us anytime
+123 456-789
15+ Years
Of experience in business service